Kamis, 09 Juni 2016

Dalil Al-Qur’an. Wajibnya Shalat Berjama’ah di Masjid bagi Laki-Laki

Sukron ma'mun


SELAMA ini kita mengetahui bahwa perintah shalat lima waktu diwajibkan kepada semua umat Islam yang sudah baligh, tanpa terkecuali. Namun, khusus untuk laki-laki, ada sedikit penekanan dalam soal perintah shalat ini terkait kewajiban melaksanakan ibadah ini di masjid. Apakah kemudian melaksanakan shalat wajib di masjid merupakan sebuah kewajiban untuk laki-laki? Bagaimana jika ternyata melaksanakannya sendirian di rumah?
Dalil dari Al-Qur’an Mengenai Wajibnya Shalat Berjama’ah di Masjid bagi Laki-Laki
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,” (QS. Al-Baqarah: 43).
Ayat tersebut menunjukkan perintah melaksanakan shalat bersama orang-orang yang melaksanakan shalat yaitu dengan berjama’ah di masjid.
Hadits-Hadits Mengenai Wajibnya Shalat Berjama’ah di Masjid bagi Laki-Laki
Hadits 1:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu),’ (HR. Muslim).

BACA JUGA :




Pada hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan seorang laki-laki yang buta yang tidak memiliki penuntun untuk tetap shalat berjama’ah di masjid. Maka bagaimana dengan kita yang masih bisa melihat dengan jelas? Tentu lebih diwajibkan lagi.
Hadits 2:
“Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu,”  (Muttafaq ‘alaih).
Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam dengan tegas akan membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat berjama’ah. Maka ancaman tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi seorang laki-laki.
Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)’. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
Pada hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “tidak ada shalat baginya”, hal ini menunjukkan wajibnya memenuhi panggilan adzan bagi setiap laki-laki yang mendengarnya, yaitu dengan mendatangi masjid untuk shalat berjama’ah.
BERSAMBUNG


Belajar bersama tentang qidah dan fiqih


islampos mobile :
selamat hari jum'at

Tidak ada komentar: