Senin, 25 Januari 2016

kaporli usulkan revisi peluasan RUU radiqal

Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa usulan untuk dimasukkan ke draft revisi UU terorisme. Salah satunya, memperluas ruang lingkup pidana atau pasal tentang terorisme.
“Antara dua pilihan Undang-undang yang direvisi kita putuskan kemudian beberapa hal ada perluasan lingkup unsur pidana yang bisa dikenakan nanti untuk perluasan pidana terorisme,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).
Budi menjelaskan, perluasan pidana terorisme akan mencakup ideologi atau ajaran yang identik dengan radikalisme.
“Contoh tentang pencucian otak kemudian tentang juga ajakan-ajakan, ajaran-ajaran termasuk edaran-edaran tentang slogan termasuk yang di medsos sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran-anjuran sebagai semua bisa dikenakan,” tambah dia.
Selain itu, Budi menambahkan semua bukti ataupun data yang dimiliki intelijen pun akan dimasukkan dalam perluasan UU terorisme. Sehingga, pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku terorisme dengan bukti-bukti yang didapat intelijen.
“Perluasan tentang masa penangkapan dan penahanan termasuk bukti intelijen bisa dijadikan acuan, masukan intelijen bisa didalami karena suatu saat bisa jadi pengawasan,” terang dia.
Budi mengungkapkan ada beberapa alasan Polri bersikukuh meminta UU terorisme harus direvisi. Di antaranya, polisi belum memiliki kewenangan untuk menjerat terduga teroris yang akan berangkat ke Suriah.
“Kita melihat seperti saat ini yang kalau itu belum dilakukan artinya belum masuk kriteria lah yang diperbuat, artinya belum jadi tindakan belum bisa dijadikan unsur itu. Seperti yang ke Suriah belum bisa dipidanakan,” pungkas dia.

Tidak ada komentar: