1. Ibadah haji yang pertama.
Tahun 1888 adalah pertama kalinya masyarakat Indonesia menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Sebanyak 6.044 orang jamaah haji berangkat di tahun tersebut.
2. Jumlah jemaah terbanyak dan paling sedikit.
Indonesia pernah memberangkatkan jemaah haji hanya sebanyak 48 orang pada tahun 1916. Jumlah tersebut menjadi yang terkecil yang pernah tercatat, sedangkan yang terbanyak ada di tahun 2001 sebanyak 203.130 orang.
3. Kurun waktu 12 tahun berturut-turut tidak ada satupun jemaah haji yang berangkat.
Sepanjang tahun 1937 hingga tahun 1948, terjadi kekosongan jemaah haji Indonesia. Hal itu disebabkan tiga faktor. Pertama, kondisi perekonomian bangsa dan rakyat Indonesia dalam keadaan tidak berdaya sama sekali. Kedua, sebagaimana suatu bangsa yang baru merdeka negara dalam penataan. Dan ketiga, bangsa Indonesia dihadapkan pada perang kemerdekaan (agresi militer) dan keluarnya fatwa ulama yang mengharamkan meninggalkan Tanah Air dan tidak wajib pergi haji dalam keadaan perang melawan penjajah.
4. Perluasan area Masjidil Haram, berakibat berkurangnya kuota jemaah.
Renovasi dan pengembangan Masjidil Haram oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sejak tahun 2013 hingga saat ini masih berjalan, mengakibatkan berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang
sebelumnya 48.000 jemaah per jam menjadi 22.000 jemaah per jam.
Dengan demikian, untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para jemaah haji di dunia, otoritas setempat memberlakukan kebijakan pengurangan kuota haji dunia sebesar 20 persen.
Tahun 1888 adalah pertama kalinya masyarakat Indonesia menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Sebanyak 6.044 orang jamaah haji berangkat di tahun tersebut.
2. Jumlah jemaah terbanyak dan paling sedikit.
Indonesia pernah memberangkatkan jemaah haji hanya sebanyak 48 orang pada tahun 1916. Jumlah tersebut menjadi yang terkecil yang pernah tercatat, sedangkan yang terbanyak ada di tahun 2001 sebanyak 203.130 orang.
3. Kurun waktu 12 tahun berturut-turut tidak ada satupun jemaah haji yang berangkat.
Sepanjang tahun 1937 hingga tahun 1948, terjadi kekosongan jemaah haji Indonesia. Hal itu disebabkan tiga faktor. Pertama, kondisi perekonomian bangsa dan rakyat Indonesia dalam keadaan tidak berdaya sama sekali. Kedua, sebagaimana suatu bangsa yang baru merdeka negara dalam penataan. Dan ketiga, bangsa Indonesia dihadapkan pada perang kemerdekaan (agresi militer) dan keluarnya fatwa ulama yang mengharamkan meninggalkan Tanah Air dan tidak wajib pergi haji dalam keadaan perang melawan penjajah.
4. Perluasan area Masjidil Haram, berakibat berkurangnya kuota jemaah.
Renovasi dan pengembangan Masjidil Haram oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sejak tahun 2013 hingga saat ini masih berjalan, mengakibatkan berkurangnya kapasitas daya tampung tempat tawaf, yang
sebelumnya 48.000 jemaah per jam menjadi 22.000 jemaah per jam.
Dengan demikian, untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para jemaah haji di dunia, otoritas setempat memberlakukan kebijakan pengurangan kuota haji dunia sebesar 20 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar