Senin, 01 Februari 2016

Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ)

  1. Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan waktu:
    • Bagi haji, miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.
    • Bagi umrah, miqat zamani bermula pada sepanjang tahun pada waktu umrah dapat dilakukan.

Tidak ada komentar: