Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ)
- Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan waktu:
- Bagi haji, miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.
- Bagi umrah, miqat zamani bermula pada sepanjang tahun pada waktu umrah dapat dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar