Kamis, 29 Desember 2016

Green Day - Macy's Day Parade (Video)

Romeltea Media

Saya menyebut tips ini sebagai "pedoman dasar dan standar" dalam menulis berita. Setelah menguasainya dengan baik, dipraktikkan terus-menrus, saya jamin, kemampuan menulis Anda akan berkembang dan bisa menulis berita seperti para wartawan profesional.

Sekali lagi, ini hanyalah dasar menulis berita untuk mempermudah Anda yang sedang belajar membuat berita.


Elemen Berita 5W+1H

Rumus menulis berita standar ini berdasarkan elemen atau unsur berita 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How) atau Siapa, Apa, Kapan, Di Mana, Kenapa, Bagaimana.

Berita adalah laporan peristiwa atau catatan tentang sebuah kejadian. Sebuah peristiwa dipastikan mengandung keenam unsur berita tersebut:

  1. WHO -- SIAPA terlibat dalam peristiwa: pelaku, korban, pemeran utama, peran pengganti, figuran, orang, lembaga, organisasi, dsb.
  2. WHAT -- APA yang terjadi, kejadian apa, peristiwa naon, acara apa?
  3. WHEN --KAPAN kejadiannya, iraha kajadianana, unsur waktu. Biasa ditulis, misalnya, Senin (22/4).
  4. WHERE -- DI MANA kejadiannya, tempat acaranya di mana, unsur tempat. Biasa ditulis, misalnya, "di Depan Gedung Sate Jln Diponegoro Bandung" atau "di Kampus UIN Bandung".
  5. WHY -- KENAPA terjadi demikian, apa penyebabnya, apa latar belakangnya, apa tujuannya, mengapa itu dilakukan, dsb.
  6. HOW -- BAGAIMANA proses kejadiannya, apa saja acaranya, siapa saja pembicaranya, ada polisi gak, rusuh gak, damai-damai saja, diguyur hujan, pemateri ngomong apa saja, dsb.

Cara Mudah Menulis Berita

Berdasarkan unsur 5W+1H itulah saya membuat formula atau rumus mudah menulis berita sebagai berikut:

  • WHO does WHAT, WHEN, WHERE, WHY, HOW 
  • (SIAPA melakukan APA, KAPAN, DI MANA, MENGAPA, BAGAIMANA)

CONTOH 1
MUI kumpulkan 56 ormas Islam bahas Pilpres 2014

MERDEKA.COM. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pertemuan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI). Pertemuan membahas pemilu 2014 tersebut dihadiri 56 organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis Islam.

"Kami membahas sikap dan pandangan umat Islam Indonesia tentang pemilihan umum 2014, pileg, dan menyongsong pilpres 9 Juli," terang Din Syamsuddin, Ketua Umum MUI di kantor MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Din mengungkapkan keprihatinan ormas-ormas Islam atas penyelenggaraan Pemilu 2014. Menurutnya masih terdapat banyak pelanggaran yang terjadi.

"Kami bersyukur atas berlangsungnya pileg yang relatif aman dan lancar. Walaupun demikian kami prihatin atas rendahnya kualitas pemilu 2014," kata dia.

Din menilai masih marak jual beli suara dan politik uang dalam pileg 2014. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan distribusi surat suara juga bermasalah.

"Kami dorong penyelenggara pemilu (KPU) agar jujur dan adil. Mereka harus bertanggung jawab dan transparan dalam mengawal serta melakukan penghitungan suara dari TPS sampai pusat," pungkas dia.
Dalam contoh di atas, mari kita bedah unsur-unsur beritanya:
  1. WHO - MUI
  2. WHAT -- Mengadakan pertemuan
  3. WHEN -- Senin (21/4).
  4. WHERE -- di kantor MUI.
  5. WHY -- membahas sikap dan pandangan umat Islam tentang Pemilu 2014.
  6. HOW -- dihadiri 56 ormas Islam, ormas Islam menyatakan keprihatinan.
CONTOH 2

Ratusan Mahasiswa ITB Demo Jokowi

Bandung - Ratusan mahasiswa ITB memblokade gerbang pintu masuk kampus saat rombongan Gubernur DKI Jokowi datang. Mahasiswa menolak kedatangan Jokowi yang akan untuk memberikan kuliah umum di Aula Timur ITB. Sempat terjadi kericuhan dalam aksi itu.

Mahasiswa yang mengenakan jas almamater jurusan masing-masing melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang kampus mulai pukul 12.00 WIB, Kamis (17/4/2014). Sejumlah spanduk dibentangkan oleh mahasiswa. Isinya antara lain 'Turut Berduka Cita Atas Politisasi ITB' dan 'Kampus Netral Harga Mati'.

"Aksi ini intinya untuk menjaga kampus tetap netral bukan untuk menjatuhkan Jokowi," ujar koordinator aksi, Koplo yang merupakan mahasiswa Jurusan Fisika Angkatan 2011 itu.

Saat mereka tengah berorasi, datang rombongan mobil dari arah Jalan Tamansari. Mahasiswa yang berada di pinggir jalan, kemudian merangsek ke depan dan menghalangi mobil X-Trail yang berada paling depan, yang diduga milik mobil Sekpri Jokowi. Puluhan polisi dan satpam yang sejak tadi berjaga, lalu berusaha menghalau mahasiswa.

Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan polisi serta satpam, yang membuat sejumlah mahasiswa terjatuh. Massa terus meneriakkan "Netralitas kampus harga mati."

Massa mahasiswa akhirnya terdesak mundur. Lalu satpam dan polisi membuat barikade. Dua mobil yang salah satunya diduga ditumpangi Jokowi akhirnya bisa masuk. Sementara 8 mobil dan satu bus yang berada di Jalan Ganeca batal masuk. Mereka meneruskan perjalanan ke arah Jalan Ganeca.

Dua mobil berhasil masuk dan parkir di depan aula Timur, tempat kuliah umum akan digelar. Mahasiswa lalu berlarian menuju aula timur dan membuat barikade di depan pintu masuk. Mereka terus meneriakkan netralitas kampus. Akhirnya dua mobil itu pun meninggalkan aula timur. Hingga saat ini mahasiswa terus melakukan aksinya.

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jokowi bertemu Wali Kota Ridwan Kamil. Keduanya berbincang akrab mengenai penataan kota. Di ITB, Jokowi akan memberikan kuliah umum
.
Unsur-Unsur Berita:
  1. WHO - Mahasiswa ITB
  2. WHAT -- demo, blokade gerbang pintu masuk
  3. WHEN -- Kamis (17/4/2014).
  4. WHERE -- di depan gerbang kampus ITB.
  5. WHY -- menolak kedatangan Jokowi, menolak politisasi kampus
  6. HOW -- ricuh, orasi, bentangkan spanduk, saling dorong, barikade polisi dan satpam.
CONTOH 3
Kedua contoh di atas mungkin masih sulit ditiru oleh yang masih belajar menulis berita. Karenanya, saya buatkan contoh yang paling sederhana sebagai acuan bagi pemula yang belajar menulis berita.
BATIC Gelar Pelatihan Manajemen Konten Website

BATICNews.com -- Balai Jurnalistik ICMI Jabar (BATIC) menggelar pelatihan manajemen konten website, Sabtu 24 Mei 2014, Pkl. 13.00-16.00 WIB, di Gedung Bumi Madani Jln Cikutra 276-D Bandung. Ketua BATIC, ASM. Romli, mengatakan, pelatihan ini terbuka untuk umum, khususnya praktisi Humas yang biasanya menjadi pengelola website lembaga ataua perusahaannya.

"Pelatihan ini digelar karena banyak website atau situs instansi dan perusahaan yang kurang update, isinya juga kurang menarik," kata Romli. "Tampilan konten atau postingnya juga banyak yang tidak sesuai dengan gaya penulisan online."

Dijelaskan, peserta pelatihan akan diberikan wawasan dan keterampilan tentang gaya penulisan online (online writing style), teknik menulis berita, dan bahasa jurnalistik. Pematerinya dari kalangan praktisi media online dan desainer website. 

"Dalam pelatihan ini juga akan dibahas soal blogging dan cara mengengelola blog supaya menarik, banyak pengunjung, dan bisa menghasilkan uang," terang Romli seraya menambahkan, peminat pelatihan bisa membuka website BATIC www.baticnews.com.*
Unsur-Unsur Berita:
  1. WHO - BATIC
  2. WHAT -- Pelatihan manajemen konten website.
  3. WHEN -- Sabtu 24 Mei 2014.
  4. WHERE -- Gedung Bumi Madani Jln Cikutra 276-D Bandung
  5. WHY -- banyak website instansi/perusahaan yang tidak update dan isinya kurang bagus
  6. HOW -- materi pelatihan, pemateri.

Patuhilah kode etik jurnalistik yang melarang wartawan melakukan plagiat atau menjiplak.

Jangan kira jika anda mengutip beberapa kalimat berita dari koran lain, atau menyadur bahan dari Internet, maka hal itu tidak akan ketahuan. Percayalah, cepat atau lambat akan ada pembaca yang komplain dan menyampaikannya kepada redaksi anda di kantor. Jika begitu, karir kewartawanan anda sudah sedang di ujung tanduk. Redaktur anda akan wanti-wanti untuk menerbitkan berita yang anda laporkan, dan koran lain pun akan berpikir keras untuk menerima lamaran dari wartawan tukang jiplak.

Saya punya pengalaman soal ini. Dulu di sebuah koran mingguan, di mana saya menjadi pemimpin redaksi, ada seorang redaktur saya yang menulis ulasan mengenai ulos Batak “sepanjang air sungai mengalir” alias sangat-sangat panjang. Tulisan itu terbit beberapa edisi, dan memakan ruang satu halaman penuh. Pada edisi kedua, ada seorang pembaca mengirim email kepada saya, dan ada dua orang lainnya yang menelepon langsung ke ponsel saya. Mereka komplain dan mengatakan bahwa artikel perihal ulos Batak itu adalah plagiat alias dijiplak dari situs blog di Internet, dan bukan karya si redaktur.

Memang pada tulisan itu, di bawah judulnya, tertulis “oleh…” (tanda titik-titik adalah nama si redaktur), tanpa keterangan sedikit pun bahwa karya tersebut dikutip dari sejumlah blog Internet. Bahkan dengan beraninya si redaktur menulis kredit-foto pada gambar-gambar ulos: “Foto oleh…” (juga tertulis namanya).
Setelah saya cek dan benar bahwa semua isi artikel dan foto itu adalah karya cipta milik beberapa blogger di Internet, pada koran edisi berikutnya saya menambahkan keterangan di bawah judul: “Dikutip dari berbagai sumber di Internet”. Seharusnya saya hendak menulis alamat-alamat blog yang dikutip, tapi ada alasan tertentu sehingga tidak jadi.

Beberapa hari kemudian dalam rapat redaksi, si redaktur malah protes pada saya. “Mengapa Pemred bikin begitu. Itu sama saja telah melecehkan saya. Berhari-hari saya mencari bahannya dan menggabungkannya menjadi satu tulisan,” katanya.
Bah, makjang! Sudah ketahuan menjiplak tapi masih berkelit pula. Yang dilecehkan itu sebenarnya siapa: dia atau blogger si penulis asli? Tidak lama kemudian, setelah muncul kesalahan-jurnalistik lain dalam tugasnya sebagai redaktur, akhirnya saya memecat dia dan mencari redaktur baru.

#7: Periksa kalimat kutipan, pernyataan off the record, konfirmasi, dan “ucapan di kedai kopi”.

Jangan biarkan beritamu memiliki celah untuk digugat ke pengadilan. Jika harus menulis kalimat langsung, maka tulislah seperti apa adanya diucapkan oleh narasumber. Bila dia mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah, misalnya bahasa Batak, telitilah saat menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Saat melihat catatan atau mendengar rekaman wawancara, jika anda bingung atau lupa mana bagian informasi yang merupakan pernyataan off the record (tidak untuk ditulis) dan mana yang bukan, tunda dulu menuliskan bagian itu sebelum berhasil mempertanyakan kembali pada narasumber berita.
Si A menuding si B. Apakah anda sudah melakukan konfirmasi pada si B? Jika belum, jangan dulu menulis berita itu. Kalaupun harus, karena alasan-alasan tertentu, seperti deadline atau faktor kemenarikan topik berita, maka samarkanlah secara total identitas si B. Kalau si A menuding si B dalam tiga hal, maka konfirmasinya tidak boleh hanya menyangkut satu hal.

Wartawan koran duduk-duduk santai bersama pejabat dan politikus di kedai kopi, lalu ada seorang pejabat yang melontarkan pernyataan menarik, kemudian si reporter mengutip kalimat tadi dalam beritanya dengan menuliskan nama si pejabat. Jangan lakukan yang begini. Anda harus kembali menemui si pejabat untuk meminta izin apakah kalimatnya itu boleh anda kutipkan ke dalam berita.

#2: Tanda Baca koma dan pola piramida terbalik.

Berhati-hatilah menggunakan tanda baca koma. Bila salah penempatan, maka redaktur di kantor redaksi bisa salah memahami laporan anda. “Amir memukul, Budi ditangkap polisi” (yang memukul ialah si Amir, kok malah Budi yang ditangkap) adalah berbeda maknanya dengan “Amir memukul Budi, ditangkap polisi” (ini benar, yang ditangkap adalah Amir).

Menulis berita biasa haruslah dalam format piramida terbalik. Yang paling penting di bagian paling atas; alinea-alinea di bawahnya semakin kurang penting. Saya sering membaca berita koran daerah yang memuat nama-nama pejabat yang menghadiri sebuah acara seremonial pada alinea kedua atau ketiga, padahal inti beritanya justru di alinea kelima atau bahkan menjelang akhir.

jangan menyerah

Tak ada manusia
Yang terlahir sempurna

Jangan kau sesali
Segala yang telah terjadi


Kita pasti pernah
Dapatkan cobaan yang berat
Seakan hidup ini
Tak ada artinya lagi


Syukuri apa yang ada
Hidup adalah anugerah
Tetap jalani hidup ini
Melakukan yang terbaik

Tak ada manusia
Yang terlahir sempurna
Jangan kau sesali
Segala yang telah terjadi

Syukuri apa yang ada
Hidup adalah anugerah
Tetap jalani hidup ini
Melakukan yang terbaik

Tuhan pasti kan menunjukkan
Kebesaran dan kuasa-Nya
Bagi hamba-Nya yang sabar
Dan tak kenal putus asa

Jangan menyerah (6x)

Syukuri apa yang ada
Hidup adalah anugerah
Tetap jalani hidup ini
Melakukan yang terbaik

Tuhan pasti kan menunjukkan
Kebesaran dan kuasa-Nya
Bagi hamba-Nya yang sabar
Dan tak kenal putus asa (2x)

yasudahlah

“YA Sudahlah” 
B:Ketika mimpimu yang begitu indah,tak pernah terwujud..ya sudahlah
 Saat kau berlari mengejar anganmu,dan tak pernah sampai..ya sudahlah (hhmm)
 
*reff:Apapun yang terjadi, ku kan slalu ada untukmuJanganlah kau bersedih..coz everything’s gonna be OKAY


..Satu dari sekian kemungkinan kau jatuh tanpa ada harapan saat itu raga kupersembahkan bersama jiwa, cita,cinta dan harapan

Kita sambung satu persatu sebab akibattapi tenanglah
mata hati kita kan lihatmenuntun ke arah mata angin bahagiakau dan aku tahu,jalan selalu ada

juga ku tahu lagi problema kan terus menerjang bagai deras ombak yang menabrak karang namun ku tahu..ku tahu kau mampu tuk tetap tenang hadapi ini bersamaku hingga ajal datang
B:Saat kau berharap keramahan cinta,tak pernah kau dapat..ya sudahlahyeeah..dengar ku bernyanyi..lalalalalalaheyyeye yaya dedudedadedudedudidam..semua ini belum berahir
back to *reff
F2B:satukan langkah..langkah yang beriring!genggam hati, rangkul emosi!
B:Genggamlah hatiku, satukan langkah kita
F2B:Sama rasa, tanpa pamrihini cinta..across da sea
B:peluklah diriku..terbanglah bersamaku, melayang jauh.. (come fly with me, baby)
F2B:Ini aku dari ujung rambut menyusur jemarisosok ini yang menerima kelemahan hatiyea..aku cinta kau..(ini cinta kita)cukup satu waktu yes.(untuk satu cinta)
satu cinta ini akan tuntun jalankurapatkan jiwamu yo tenang disisikurebahkan rasamu..untuk yang ditungguBahagia..Hingga ujung waktu.
back to *reff 2x

Sabtu, 24 Desember 2016

aku cinta dia

Perasaan sentimental di hatiku Semakin hari semakin besar dan kuat
  Setiap siang dan setiap malam All of them mean more than words can say  
Perasaan itu lebih berarti daripada kata-kata yang bisa diucap
Believe me, as I believe in you Percayalah padaku,
 sebagaimana aku percaya padamu
I would never run away from you Aku takkan pernah berlari menjauh darimu
  Aku takkan pernah berdusta padamu Aku takkan pernah berlari menjauh darimu  
I would never ever let you down Aku takkan pernah mengecewakanmu

Ribas - Bandara

Rabu, 21 Desember 2016

kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi
 
unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
 
bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapatsebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
 
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
 
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
 
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, danmencerdaskan kehidupan bangsa;c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, danpembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannyadengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
 
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan
 
dari manapun;
 
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perssebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubahdengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutanperkembangan zaman;
 
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e,perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;Mengingat:1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; 
 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
 
tentang Hak Asasi Manusia;Dengan persetujuan
 
9979 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
 
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,
 
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha persmeliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
 
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkaninformasi.

kapan anda diangkat menjadi jurnalis



WARTAWAN HARUS MEMAHAMI TUGAS POKOK SERTA FUNGSI DIDALAM MENJALANKAN TUGAS AGAR DIMANA BAHWA DIRINYA BENAR- BENAR BERJIWA JURNALIS ATAU BERGAYA JURNALIS



Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan di tengah-tengah maraknya informasi di berbagai media.
Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yang pertama yakni, authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
Kedua adalah sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.
Keempat adalah witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga. Adapun tugas kelima adalah empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.
Keenam adalah smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri. Ketujuh adalah forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.
Adapun tugas kedelapan, role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.
Banyaknya Wartawan di kabupaten banyuwangi dengan berbekal press card sudah berperilaku dengan gaya bahwa dirinya seorang oknum wartawan dan berpenampilan yang waaahhhhhh,,,,,,,,,,???”
“Sungguh pembodohan bagi masyarakat yang seakan-akan percaya dan mengakui dirinya wartawan akan tetapi dirinya wartawan laba-laba Alias WARTAWAN BODREX , kapan anda Menulis serta sejak kapan anda diangkat menjadi jurnalis , tahukah anda tentang tugas pokok serta fungsi wartawan”.....!!!!!!!
jadi  bagi semua isntansi baik kantor dinas, kecamatan, desa,kepolisian dll, bilamana berhadapan ataupun bertatap muka dengan wartawan yang hanya berbekal press card dan rekaman sebut saja wartawan bodrex yang sering menakut-nakuti akan tetapi tidak memahami tugas dan fungsi wartawan tidak usah takut dan Gelisah
pertama, tanyakan dapat dari mana press card anda dan chek di box koran ataupun majalah yang dia ikuti, kedua pernahkah anda menulis ketika menjadi jurnalis “karna kalau wartawan laba –laba pasti bingung bahwa dirinya gak pernah nulis hanya  berlagak wartawan dan nakut-nakuti , Ketiga ada tujuan apa anda ketempat kami “ jangan takut dan jangan memberi imbalan apapun kalau dari kedua tersebut anda bisa menilai mana oknum wartawan yang laba-laba dan mana yang benar-benar wartawan.
 Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia. Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kalau pers ingin terus berperan dalam penegakan demokrasi dan kehidupan bersama yang lebih baik, maka hanya ada satu cara.  Dalam situasi masyarakat yang paling buruk sekalipun, jurnalis harus tetap bertahan pada tugas pokoknya yang mulia,  yakni mengabdi kepentingan  publik.  Demikian pula ketika dunia dihadapkan pada perkembangan bisnis media yang sarat kepentingan dan membuat insan pers krapa berada dalam posisi sulit  --jurnalis dan jurnalsime harus tetap mempertahankan posisinya sebagai pengabdi kepentingan publik.
Di dunia jurnalisme yang dimaksudlan dengan  publik ialah publik pembaca, pendengar, penonton dan pengunjung.  Namun kalangan jurnalis paham bahwa  pengertian publik lebih luas dari sekadar konsumen media sehingga kepentingan publik bisa dimaknai sebagai kepentingan masyarakat luas.  Meminjam perspektif New Public Service, kepentingan publik dimaknai sebagai hasil dialog berbagai nilai yang ada di masyarakat dan bukan sekadar sekumpulan kepentingan pribadi. Dengan demikian  jurnalis merupakan profesi yang memberikan layanan kepada publik.
Secara singkat tugas pokok jurnalis/wartawan/pewarta ialah menyampaikan dan meneruskan informasi atau kebenaran faktual kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik demi kepentingan hidup bersama.  Dalam posisi demikian jurnalis tidak bisa tidak harus mengambil sikap tegas atas posisinya, yakni mengabdi kepada kebenaran dan loyal kepada warganegara atau publik.  Informasi dan kebenaran faktual hanya mungkin tersaji apabila jurnalis loyak terhadap profesinya sekaligus loyal terhadap keyakinan akan kebenaran yang berdasarkan hati nuraninya.
Dalam melaksanakan tugasnya melayani publik, jurnalis memperoleh sejumlah keistimewaan. Di antaranya diilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat, berhak menggunakan bahan/dokumen/pernyataan publik bahkan dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang, terutama tokoh publik untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat demi kepentingan (hidup bersama) publik. Sebab sejatinya jurnalis mewakili mata, telinga serta indera publiknya. 
Media massa pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Sudah berbilang abad pers hadir sebagai sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang kekuasaan-kekuasaan lainnya. Tapi, kekuasaan -- dari jenis yang mana pun -- cenderung bersalahguna.  Sudah lama jurnalis dan kaum terpelajar mendengar ungkapan terkenal sejarahwan dan filosof Inggris, Lord Acton ( nama lengkapnya  John Emerich Edward Dalberg Acton): Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Ungkapan ini mengungatkan jurnalis untuk selalu sadar akan kekuasaan yang melekat dalam profesinya. Namun seperti pelaku profesi lain, sebagai manusia jurnalis bisa membuat kesalahan -- disengaja atau tidak. Dengan kekuasannya yang besar jurnalis mudah terjerumus menjadi manusia lalim sementara pers bisa menjadi sangat tiran. 
Agar jurnalis dan pers tidak mudah terjerumus ke dalam jurang kelaliman dan tirani perlu hadirnya pembatas atau pengontrol atas tindak-tanduk mereka dalam menjalankan tugas profesinya. Pembatas atau pengontrol ini sangat diperlukan  agar praktik jurnalistik tetap mengabdi kepada kepentingan publik dan senantiasa melindungi masyarakat dari tindakan atau praktik tidak terpuji jurnalis atai pelaku media.  Sebagaimana keharusan yang berlaku di bidang kedokteran, jurnalisme harus tehindar dari malapraktik jurnalistik Malapraktik jurnalistik atau praktik tidak terpuji yang bisa meluas menjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia bisa dikontrol oleh hadirnya kode etik jurnalistik.

ST12 - Kebesaran Mu

8 Tugas Wajib How to Know What’s True in the Age of Information Overload

Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan di tengah-tengah maraknya informasi di berbagai media.
Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yang pertama yakni, authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
Kedua adalah sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.
Keempat adalah witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga. Adapun tugas kelima adalah empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.
Keenam adalah smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri. Ketujuh adalah forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.
Adapun tugas kedelapan, role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.
Buku karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Yayasan Pantau bekerja sama dengan Dewan Pers dan diluncurkan di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Andreas Harsono, Ketua Yayasan Pantau, menilai lanskap media sekarang berubah. “Internet praktis menghancurkan peranan ruang redaksi sebagai penjaga gerbang informasi,” kata Andreas dalam diskusi tersebut, Kamis (27/12/2012). “Namun teknologi internet tak mengubah makna tentang keperluan informasi yang bermutu agar masyarakat bisa mengambil keputusan substansial.”
Leo Batubara, salah satu wartawan senior dan mantan pengurus Dewan Pers, mengatakan pada akhirnya ‘pemenang pertandingan’ dalam industri media adalah pihak yang taat terhadap kode etik, sepuluh elemen jurnalisme serta delapan fungsi wartawan seperti yang ditulis dalam buku Blur tersebut. Dia memaparkan di mana pun seorang wartawan bekerja, ketiga hal tersebut menjadi sangat penting untuk ditaati.
Endy Bayuni, salah seorang wartawan senior lainnya, mengatakan hal yang seringkali dilupakan adalah melakukan cek dan ricek karena siaran berita yang lebih didahulukan. “Cek dan ricek diabaikan, yang penting tulis saja dulu, post saja dulu. Respons dari pihak lainnya mungkin akan datang dalam 1-2 jam kemudian.”
Diskusi itu dibuka oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan menghadirkan pembicara lainnya yakni Petty S Fatimah, Pemimpin Redaksi Majalah Femina. Kegiatan itu tak hanya dihadiri oleh wartawan, namun juga praktisi di bidang hubungan masyarakat.

History of CSR Activities

  1. FY2015


    • Started investigation into the cause of accounting issue, and addressing various measures for recurrence prevention.
    • Held seminars to explain Global Compact and EICC Code of Conduct for both suppliers and people from Toshiba Group companies.
    FY2014
    • Revised Toshiba Group Standards of Conduct and added Respect for Human Rights as Article 1.
    • Revised Toshiba Group Procurement Policy and requested some 10,000 suppliers (cumulative numbers) to abide by this revised content.
    • Commenced Toshiba Group Simultaneous Social Contribution Activities
    FY2013
    • Organized "Business & Human Rights Workshop" for human resource managers from 9 Asian countries.
    • Newly established "Social Contributions by Business" category to Social Contribution Award.
    • Introducing T-Compass, a new concept of environmental management.Concerned with environmental issues
    FY2012
    • Continued implementation of the PDCA cycle according to ISO 26000.
      Surveys of some 10,000 suppliers regarding their approaches to issues related to conflict minerals and CSR promotion.
    • Achievement of 0.67 trillion yen in sales of excellent ECPs (Environmentally Conscious Products with the industry’s highest level of environmental performance in terms of KPIs).Concerned with environmental issues
    FY2011
    • Implementation of PDCA cycle of checking, identification of issues, planning, action, and evaluation based on ISO 26000.
    • Established Toshiba Group Conflict Mineral Policy.
    • Revised Toshiba Group Procurement Policy and requested that suppliers continue to promote CSR in the supply chain.
    • Formulation of the Fifth Environmental Action Plan.Concerned with environmental issues
    • Reviewing the BCP based on the experience of the Great East Japan Earthquake and the floods in Thailand.
    FY2010
    • Strengthened CSR management based on the principles of ISO 26000
    • Initiated workplace meetings focusing on integrity
    • Introduction of a system for visualizing working hours
    • UD advisor system expanded to include non-Japanese employees
    • Announcement of the new concept for environmental management at a business policy briefing(Greening of Process, Greening of Products and Greening by Technology”)Concerned with environmental issues
    FY2009
    • Ending production of general-use incandescent bulbs
    • Formulation of Toshiba Group Biodiversity GuidelinesConcerned with environmental issues
    • Establishment of Sign Language Club
    • Enforcement of the requirement to leave the office at the regular time for at least two days during the Family Week in Japan
    FY2008
    • Collaboration with NPOs to promote experiential science education.
      (Supporting the activities of experiential science education research organizations)
    • 1st Toshiba Cup Contest among students specializing in science and math education at teacher-training universities in China to present their creative teaching plans.
    • Reorganization of home appliance call centers (change to product-wise call centers)
    • Implementation of on-site CSR audit (related to human rights, occupational health and safety, the environment) of suppliers in Thailand.
    • Issue of Environmental Report.Concerned with environmental issues
    • Announcement to allow the peak out of Toshiba Group's greenhouse gas emissions in 2012 and thereafter reduce the absolute emissions.Concerned with environmental issues
    FY2007
    • Toshiba Group Environmental Vision 2050 is established.Concerned with environmental issues
    • Structures and systems for Quality Control at Toshiba Group is reinforced.
    • Ethical education to Technical Employees in Japan and overseas is provided.
    • Toshiba Group Fourth Voluntary Plan is extended from FY2010 to FY2012, with New Targets Added.Concerned with environmental issues
    • Statutory Ratio of Employment of People with Disabilities is fulfilled in all the subject Group Companies in Japan.
    FY2006
    • Toshiba Group CSR Month is established.
    • Toshiba Group Standards of Conduct is revised.
    • The Clean Partner Line, a whistleblower system for suppliers and other business partners, is established.
    • Toshiba Group 1.5 Million Tree-planting Project is launched.
    • The New EASTER comprehensive audit system is put in place.Concerned with environmental issues
    FY2005
    • Toshiba With Co., Ltd., a special subsidiary for employment of the disabled, is established.
    • Toshiba Group CSR Conference is held.
    • Toshiba "ASHITA" Award is established.
    • The philosophy, policies and criteria for universal design are established.
    • Standards of Conduct concerning Sales to Government and Authorities are established and thoroughly implemented.
    • Participates in the Eco-Products International FairConcerned with environmental issues
    FY2004
    • Toshiba Group Standards of Conduct is applied throughout the Group.
    • CSR report is issued.
    • An organization dedicated to promotion of equal opportunity is established.
    • Toshiba Group Procurement Policy based on CSR is established.
    • Toshiba Group Environmental Vision 2010 is announced.Concerned with environmental issues
    • Fourth Voluntary Environmental Plan is introduced.Concerned with environmental issues
    FY2003
    • Company with committees system is adopted.
    • CSR Division is established.
    • CSR Website is opened.
    • Factor T, an eco-efficiency indicator, is introduced.Concerned with environmental issues
    • Joins Business for Social Responsibility (BSR), an international CSR association based in the U.S.
    • Health and safety management system is introduced.
    • Toshiba Group Standards of Conduct is revised.
    • Joins UN Global Compact
    FY2002
    • Internal free agent system is introduced.
    • Zero emissions of waste is achieved.Concerned with environmental issues
    FY2001
    • Japanese version and international version of the Standards of Business Conduct are integrated.
    FY2000
    • Corporate risk management system is established.
    • Environmental accounting is introduced.Concerned with environmental issues
    • Third Voluntary Environmental Plan is introduced.Concerned with environmental issues
    • Green procurement is introduced.Concerned with environmental issues
    FY1999
    • In-house company system is introduced.
    • Environmental report is issued. Environmental Protection & Recycling Planning Center is established.Concerned with environmental issues
    • Toshiba Customer Information Center is established.
    FY1998
    • Executive officer system is introduced.
    FY1996
    • Second Voluntary Environmental Plan is introduced.
    FY1995
    • ISO 14001 certification is obtained.Concerned with environmental issues
    FY1993
    • First Voluntary Environmental Plan is introduced.Concerned with environmental issues
    FY1992
    • ExploraVision Award is started in the U.S.
    • Family-care leave, child-care leave and short-time working hours systems are introduced.
    FY1991
    • Corporate Environmental Protection Council is established.Concerned with environmental issues
    • Toshiba Group Environmental Exhibition is started.Concerned with environmental issues
    • Toshiba Thai Foundation is established.
    FY1990
    • Basic Commitment of the Toshiba Group and the slogan are established.
    • Toshiba Standards of Business Conduct and Toshiba International Standards of Conduct are established.
    • Toshiba America Foundation is established.
    FY1989
    • Basic Policy for Environmental Protection is established.Concerned with environmental issues
    • Environmental auditing is introduced.Concerned with environmental issues
    • Toshiba International Foundation is established.
    FY1988
    • Environmental Protection Center is established.Concerned with environmental issues
    FY1975
    • Toshiba Group Health and Safety Convention is introduced.
    FY1973
    • Toshiba Management Philosophy is established.
    FY1971
    • Consumers Department is established.