Sebuah terjemah dari sebuah buku kecil berjudul “Safinatun naja’ fima yajibu ‘alal abdi limaulah” Yang disusun oleh Syeikh al ‘Alim al Fadhil Salim bin Sumair al Hadhromi . Saya temukan dari sumber tertera di bawah. Semoga manfaat.
(Muqoddimah)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.
Rukun Islam
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusanNya.
Mendirikan sholat (lima waktu).
Menunaikan zakat.
Puasa Romadhan.
Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
Rukun Iman
Rukun iman ada enam, yaitu:
Beriman kepada Allah SWT.
Beriman kepada sekalian Mala’ikat
Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
Beriman dengan hari kiamat.
Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Allah SWT.
Makna Laa Ilahaillahlah
Adapun arti “La ilaha illaloh”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Allah.
Baligh
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
Istinja'
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
Menggunakan tiga batu.
Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
Najis tersebut tidak kering.
Najis tersebut tidak berpindah.
Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
Najis tersebut tidak terkena air .
Batu tersebut suci.
Rukun Wudhu
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
Niat.
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan serta siku.
Menyapu sebagian kepala.
Membasuh kedua kaki serta buku lali.
Tertib.
Niat
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
Pembagian air
Air terbagi kepada dua macam;
Air yang sedikit
air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
Mewajibakan mandi wajib
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
Keluar air mani.
Mati.
Keluar darah haidh [datang bulan].
Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
Melahirkan.
Rukun junub
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
Niat mandi wajib.
Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
Syarat wudhu
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
Islam.
Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
Suci dari haidh dan nifas.
Lepas dar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar