al-Risalah “yang ditulis Imam al-Syafi’i-dipertanyakan ulama dari kalangan Syi’i dan termasuk Abu Zahrah dan Abu Thalib. Menurut kedua tokoh yang disebutkan terakhir tokoh pertama yang menulis tentang ushul fiqh adalah Abu Yusuf (Muhammad Abu Zahrah: 1958: 21 dan Hasan Abu Thalib: 1990: 157( Ushul fiqh yang beraliran Syi’ah muncul dengan teori pemikiran imamiyahnya. Begitu pula dari Sunni) pemikiran ahlusunah ushul fiqh terbelah pula dalam dua arus besar, yaitu Mutakallimin (Syafi’iyah) dan fuqaha’ (Hanafiyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar